SOREANG | WALIMEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bandung banyak menemukan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Bandung digelar. Salah satunya yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi total ada 5 pelanggaran netralitas ASN yang kita tindaklanjuti, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018, ” ungkap Januar Sholehudin kepada WALIMEDIA, melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).
Dalam peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2018 membahas tentang pengawasan Netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan anggota kepolisian negara republik Indonesia.
Januar menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu ada 2 hal. Pertama, ASN turut andil dalam penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Politik, kedua ikut serta mengambil formulir bakal calon.
“Dari hasil pengawasan bahwa yang 2 orang itu. Dia (ASN) ikut hadir dalam HUT salah satu partai politik, ini hasil temuannya. Kemudian yang 3 lagi dia ikut serta mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati atau wakil bupati tanpa ada cuti atau ijin atasan,” tandasnya. (Alv)
Discussion about this post