No Result
View All Result
Selasa 20 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Begini Ketentuan Pembebasan Retribusi PBG di Kota Bandung

in BANDUNG RAYA
0
Begini Ketentuan Pembebasan Retribusi PBG di Kota Bandung
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis (23/1/2025) lalu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal itu bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:
1. Retribusi gratis.
2. Desain prototipe gratis.
3. Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

Ada pun kriteria penerima manfaat adalah:
1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.
2. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.
3. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Tags: Kota Bandungpersetujuan bangunan dan gedung (pbg)retribusi
Next Post
Pansus 4 Tinjau Bakal Lokasi Kantor BPBD Kota Bandung

Pansus 4 Tinjau Bakal Lokasi Kantor BPBD Kota Bandung

Mengenal Masjid Al-Lathiif Kota Bandung

Mengenal Masjid Al-Lathiif Kota Bandung

Para Camat Dibina di Sebuah Hotel, Pj Wali Kota Bandung Ajak Diskusi Secara Dewasa

Para Camat Dibina di Sebuah Hotel, Pj Wali Kota Bandung Ajak Diskusi Secara Dewasa

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

ITB Kirim Tim Peneliti ke Gunung Semeru

ITB Kirim Tim Peneliti ke Gunung Semeru

3 tahun ago
44
Polri Siapkan Strategi Pengamanan Takbiran dan Idul Fitri

Polri Siapkan Strategi Pengamanan Takbiran dan Idul Fitri

2 tahun ago
40
Seluruh Kepala SD Wajib Jalankan MBS Diseminasi Program PINTAR

Seluruh Kepala SD Wajib Jalankan MBS Diseminasi Program PINTAR

6 tahun ago
53
Tok! Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD TA 2022 Menjadi Perda

Tok! Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD TA 2022 Menjadi Perda

3 tahun ago
43

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Pimpinan dan Anggota DPRD Lepas Jemaah Haji Kloter 26 Asal Kota Bandung

Terima Kunjungan Kemenekraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Prabowo Subianto: Swasembada Energi Hemat Puluhan Miliar Dolar AS

Trending

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan
BANDUNG RAYA

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

19 Mei 2025
38

BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan, relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo...

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

19 Mei 2025
37
Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

19 Mei 2025
55
Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

19 Mei 2025
39
Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

19 Mei 2025
38
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id