BANDUNG, walimedia.com. Nekat. Boleh jadi begitulah sikap pemilik (owner) di jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kelurahan Kopo, Bojongloa Kaler, Bandung. Meski belum kantongi ijin, pembangunan rumah toko (ruko) terus saja berjalan. Padahal dengan belum dikantonginya perijinan, kegiatan tersebut jelas melanggar aturan.
Selain melanggar aturan karena belum dikantonginya ijin, akibat adanya pembangunan itu membikin warga kesal. Betapa tidak, demi kelancaran kegiatan proyek, tiang listrik berpindah tempat. Tiang yang semula berada di pinggir jalan, bergeser ke tengah jalan, sehingga mengakibatkan terganggunya arus lalulintas.
Menurut informasi yang diperoleh, pembangunan ruko sudah berjalan selama beberapa bulan. Namun selama berjalan kegiatan proyek, di lokasi proyek tidak terpasang papan proyek (plang) sebagai tanda adanya kegiatan.
Tentu saja ketidakadaan papan proyek di lokasi pembangunan menimbulkan pertanyaan. Mengingat papan (plang) proyek merupakan salah satu syarat dan sekaligus bukti sudah dikantonginya SIMB (surat ijin mendirikan bangunan).
Disamping dugaan belum dikantongi ijin dari pemerintah, pembangunan ruko tersebut cukup mengganggu warga. Hal ini disebabkan adanya pemindahan tiang listrik oleh pelaksana proyek. Tiang listrik yang semula berada di pinggir gang, digeser ke badan jalan. Sehingga arus lalu lintas warga terganggu.
“Bisa dibayangkan, gang yang sempit sekarang tambah sempit. Dulu mobil ambulans masuk, sekarang enggak bisa,”ujar salah seorang warga meyesalkan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Grace, pemilik ruko tidak bisa dihubungi. Sementara Acep, pengawas proyek membenarkan kalau pembangunan ruko tersebut belum mengantongi SIMB. “Memang benar kalau bangunan ini belum mempunyai IMB. Tapi kalau mau tahu lebih jelas lagi silahkan hubungi pihak PT MMK. Saya sendiri hanya sebagai pekerja saja ,” ujar Acep saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (1/9/2018).
Dari Acep juga diperoleh informasi, pemindahan tiang listrik yang merupakan saran dari Atang, Ketua rukun warga (RW) 08. “Kalau masalah pemindahan tiang listrik justru sudah ada Ijin dari ketua RW 08, bapak Atang. Dan dia juga yang menyarankan agar tiang listrik tersebut dipindah ke gang,” imbuh Acep. (bud)
Discussion about this post