BANDUNG | WALIMEDIA – Menyusul beredarnya video sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke di saat pandemic Covid-19 dan pelaksanaan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang diperketat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana akan memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul, kecamatan Bandung Kulon.
Jika terbukti melanggar maka mereka akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan memanggil lurah untuk dimintai keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ucap Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, Senin (28/9/ 2020).
Para ASN tersebut, jelas Yayan, bisa terkena sanksi teguran dan administrasi. Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.
“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” bebernya.
Dari informasi awal yang dihimpunnya, Yayan mengungkapkan, aktivitas berkaraoke dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM (Lembaga pemberdayaan masyarakat) tingkat kelurahan.
Yayan melanjutkan, setelah acara pelantikan usai sekitar pukul 17.00 WIB barulah dilanjutkan dengan berkaraoke. Hal itu untuk mengisi waktu karena Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.
“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” jelasnya.
“Itu dilaksanakan di aula kelurahan dan di luar jam kerja. Karena sambil menunggu ada acara lagi setelah magrib,” imbuhnya.
Namun Yayan menyayangkan hal ini bisa terjadi. Lantaran situasi dan kondisi terkini tengah pandemi Covid-19. Di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen, seharusnya ASN ini bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Pertama di luar jam kerja, kemudian terbatas juga tidak melibatkan masyarakat banyak. Jadi sebetulnya tidak ada yang dilanggar. Hanya disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” ujarnya.
Untuk itu, Yayan menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setidaknya melindungi agar pegawainya tdak terpapar Covid-19.
“Imbauan kepada seluruh OPD tolong laksanakan protokol kesehatan. Batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” katanya. (asp/bud)
Discussion about this post