Bandung – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023.
Penerimaan meliputi beberap wilayah. Untuk Wilayah I : Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Wilayah II meliputi : Kabupaten Sumedang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Wilayah III mencakup : Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi dan Kota Depok.
Adapun persyaratan antara lain : Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; berdomisili di wilayah kabupaten/kota bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018); tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018).
Dokumen Persyaratan meliputi : surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas; Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), yang menyatakan : (1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (2) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; (3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; (4) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; (5) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; (6) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota; (7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan (9) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama.
Dokumen persyaratan lainnya adalah Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dalam hal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota belum pernah menjadi anggota partai politik; Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota serta informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Jl. Garut No. 11 Bandung atau dapat diunduh melalui website KPU Provinsi Jawa Barat : jabar.kpu.go.id.
Seluruh dokumen persyaratan wajib dilengkapi dan dibuat dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri atas 1 (satu) rangkap ASLI dan 1 (satu) rangkap fotocopy, kemudian dimasukkan kedalam map, dengan ketentuan : (1) Map warna Biru, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah I; (2) Map warna Merah, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II; dan (3) Map warna Hijau, untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah III, serta mencantumkan “nama Kabupaten/Kota” pada pojok kanan atas map.
Penyerahan dokumen pendaftaran mulai 04 Juli 2018 dan ditutup 12 Juli 2018, setiap hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB atau melalui jasa pengiriman, d/a. Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Jl. Garut No. 11 Bandung.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Discussion about this post