BANDUNG | WALIMEDIA – Bertahun-tahun Santunan Hari Tua (SHT) tak kunjung diterima, akhirnya pensiunan (mantan karyawan) PTPN VIII mengadu ke Komisi V DPRD Jawa Barat.
“Ada 3400 pensiunan PTPN VIII yang belum dibayarkan uang pesangon atau SHT-nya. Padahal ini sudah empat tahun,” kata Eeng Sumarna, Ketua Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (PKPPN) Jabar Banten kepada wartawan setelah melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, rabu (02/12/2020),
Menurut Eeng, pihaknya menghendaki persoalan selesai di pertemuan Komisi V DPRD Jawa Barat. Ia mengatakan, para pensiunan bertahun-tahun menunggu cairnya uang pesangon. Selama itu pula, katanya, para pensiunan bertahan hidup dengan berbagai cara.
“Bahkan banyak yang hidup berhutang terus sambil menunggu uang pesangon atau SHT cair. Namun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan,” katanya.
Eeng meminta PTPN VIII segera mencairkan hak pensiunan tersebut. Ia mengusulkan agar PTPN melakukan pinjaman terlebih dahulu dan uangnya dibayarkan untuk membayar pesangon para pensiunan tersebut. “Bagi PTPN VIII uang Rp 268 mungkin bukan hal besar karena asetnya sangat banyak dan kinerja perusahaan dan produksinya pun mengalami peningkatan,” kata Eeng.
Menanggapi hal itu, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, PTPN VIII akan membayarkan hak pensiunan. Ia mengaku adanya kewajiban yang belum dibayarkan kepada pensiunan PTPN VIII sebesar Rp 268 miliar.
Namun, katanya, kinerja PTPN VIII saat ini sedang mengalami kolaps karena semakin berkurangnya pendapatan dari produksi perkebunan. Ia menyebut, hasil perkebunan teh memang mengalami peningkatan namun dari sisi penjualan mengalami penurunan. Produksi teh yang tinggi, katanya, tidak bisa dikonversikan dengan pendapatan keuangan yang tinggi pula, karena menurunnya nilai jual teh.
Hal ini, katanya, karena adanya impor teh yang masuk ke dalam negeri, sementara tidak ada proteksi terhadap produksi teh dalam negeri. Di sisi lain, katanya, teh impor masuk dan berhasil mengungguli kualitas teh produksi PTPN. “Secara keuangan dan secara keseluruhan, kinerja kita sedang berat sekali. Gaji karyawan juga saat ini sudah tidak menentu. Pendapatan kita terus menurun, pada 2018 sebesar Rp 1,65 triliun, pada 2020 ini menjadi Rp 1,2 triliun,” kata Yudayat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya-upaya penyelamatan agar perusahaan tidak tutup. Ia menyebut sejak 2017 PTPN VIII terus mengalami kerugian, bahkan di tahun 2021 nanti pun diprediksi mengalami kerugian pula.
Yudayat mengatakan, untuk menutupi defisit PTPN VIII melakukan pinjaman-pinjaman. Namun, pinjaman ini terus menjadi beban dan saat ini sudah bisa mendapatkan pinjaman. Upaya lain yang akan dilakukan adalah melakukan penjualan aset, namun untuk melakukan hal ini ada prosedur dan tahapannya. “Ini sedang kita usulkan, dan ini bukan perkara mudah. Namun kami sedang usulkan untuk penjualan aset ini,” kata Yudayat lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi perselisihan industrian terkait masalah pensiunan PTPN VIII ini. Ia meminta para pensiunan mengirim surat untuk diproses perselisihannya. “Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Taufik. (de)
Discussion about this post