No Result
View All Result
Rabu 21 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

in BANDUNG RAYA, NASIONAL, SEPUTAR JABAR
0
Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar
26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG Ι WALIMEDIA– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di  gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/4/2024).

Pada rapat paripurna kali ini, terdapat dua agenda rapat. Pertama, yakni tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat.

Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita.

“Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini,” ucap Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.

Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar.

Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.

Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen.

Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.

“Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Bey Machmudin.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan ranperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.

Maka rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa  sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehingga adanya urgensi dan dorongan untuk membentuk Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi, Bey berpandangan harus selaras dengan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.

“Namun di sisi lain akan beririsan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar pada Bidang Perlindungan Konsumen serta tugas pokok dan fungsi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” kata Bey.

Dengan begitu pengenaan sanksi dalam ranperda tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan perda hanya dapat mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey berujar bahwa kekhususan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas menjadi perhatian utama untuk menjamin melaksanakan kehidupannya tanpa adanya diskriminasi.

“Sehingga negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan sangat baik,” ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, sambung Bey, Perda No 7 Tahun 2013 perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menanggapi berbagai permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Jabar.

Dalam hal pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sebagian telah diejawantahkan dalam beberapa perda lainnya, seperti perda mengenai penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan perlindungan anak, perhubungan, kepariwisataan, dan ketenagakerjaan.

Sehingga untuk ranperda ini, Bey menegaskan perlunya peran dan tanggung jawab pemda untuk menyediakan griya/panti sebagai tempat penampungan sementara dan diberikan berbagai fasilitas bagi penyandang disabiltas sampai mereka mampu mandiri.

“Pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas, kiranya perlu untuk dipertimbangkan,” kata Bey.

“Juga peran serta masyarakat pada penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” sambungnya.

*Diselaraskan*

Terakhir, terkait Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,dan Teknologi Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jabar mengusulkan untuk dapat diselaraskan kembali menjadi Penyelenggaraan Sistem IImu Pengetahuan dan Teknologi.

“Argumentasi dasar kami untuk dimohonkannya penyelarasan kembali atas judul ranperda menjadi Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dibatasi oleh _locus_ atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya yang dapat dibatasi oleh kewenangan daerah,” tuturnya.

Maka sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2019 mewajibkan pemda mengembangkan invensi dan inovasi sehingga substansi pokok dalam ranperda dapat dilakukan pengembangan dan penyelarasan dalam hal pemda untuk bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri hingga pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.

“Oleh karena itu, selayaknya arah ranperda adalah harmonisasi kebijakan dan strategi provinsi pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kearifan lokal, termasuk pembinaan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkasnya.

(arm)*

Next Post
SMAN 6 Bandung Gelar Aspirasi Day Bertajuk Ophelia Heraclia

SMAN 6 Bandung Gelar Aspirasi Day Bertajuk Ophelia Heraclia

Wacana Pengalihan Parkir Braga Masih dalam Kajian

Begini Alasan Jalan Braga Digagas Jadi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor

Wapres Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat

Wapres Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Polisi Jaring Warga untuk Ikut Vaksinasi di Pospam Jalan Asia Afrika Bandung   

Polisi Jaring Warga untuk Ikut Vaksinasi di Pospam Jalan Asia Afrika Bandung  

3 tahun ago
44
Inilah Hak Jawab Bank bjb Soal Polemik Rumah Cagar Budaya

Inilah Hak Jawab Bank bjb Soal Polemik Rumah Cagar Budaya

5 tahun ago
65
Patung Soekarno di GOR Saparua akan Jadi yang Tertinggi di Indonesia   

Patung Soekarno di GOR Saparua akan Jadi yang Tertinggi di Indonesia  

2 tahun ago
50
Proses Pemilahan Bisa Pangkas 10 Persen Masalah Sampah di Bandung   

Proses Pemilahan Bisa Pangkas 10 Persen Masalah Sampah di Bandung  

3 tahun ago
41

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
40

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
71
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id