SUKABUMI, WM. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi kembali bertaring. Pasalnya, SK yang selama ditunggu sekitar 7 bulan lebih kini sudah di miliki oleh setiap anggota. Sehingga, secara otomatis mempunyai wewenang untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen.
“Alhamdulillah, semenjak dilantik pada 22 Maret 2018 lalu, kita resmi menjadi seorang BPSK dan bisa menerima keluhan yang datang dari konsumen untuk diselesaikan,”ujar Oscar lesnussa salah seorang anggota BPSK Kota Suakbumi, Senin, (26/03).
Oscar mengungkapkan, semenjak bulan Juli 2017 lalu masa jabatan anggota BPSK habis, tidak sedikit masyarakat yang mengadu. Dikarenakan terbentur oleh SK, akhirnya hanya bisa memberikan saran saja dan mengarahkan untuk mengadu ke BPSK daerah lain, misalkan BPSK yang ada di Kabupaten.
“Pada bulan Juli 2017 lalu jabatan kami habis, kemudain ada tes seleksi di Provinsi Jabar, akhirnya semua anggota BPSK yang lama ikut kembali dan dinyatakan lulus. Namun, SK belum turun dan pelantikanya juga belum dilaksanakan akhirnya kami tidak bisa memfasilitasi konsumen yang mengadu, Tapi, sekarang Alhamdulilah pelantiknya sudah dan SK nya juga sudah ada. Jadi kami bisa melakukan kewenanga kami sebagai anggota BPSK,”jelas Oscar.
Oscar mengatakan, sebelum diterimanya SK dan dilaksankan pelantikan, ada sekeitar 23 konsumen yang mengadu saat itu. Tapi, saat ini pihaknya akan kembali menghubungi mereka, jika permaslahan mereka belum tuntas, BPSK siap akan melakukan penyelesaian.
“Ada lah 23 yang mengadu. Dan kami akan hubungi kembali mereka, kalaupun urusna meresa belum selesai, kami (BPSK) siap akan memfasilitasi aduan itu sesaui dnegan fungsi dan tugas BPSK,”tuturnya.
Oscar juga emnagatkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan BPSK. Meskipun saat ini, aku Oscar, pengetahuan masyarakat terhadap BPSK mengalami kenaikan walaupun persentasenya tidak besar.
“Masyarakat setidaknya sudah tahu peran BPSK, tapi kami tetap terus akan melakukan sosialisasi fungsi dan peran BPSK”, pungkas Oscar. (ardan)
Discussion about this post