SUKABUMI, Walimedia.com – Dari jumlah 10 kasus pengaduan yang diterima oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, sebanyak 5 kasus perkara yang sudah selesai. Sisanya, yang berjumlah 5 kasus tersebut empat diantaranya yang masih dalam tahap perlengkapan dan satu kasus lagi masih dalam proses.
“Aduan bukan hanya aduan saja, tapi perlengkapan berkas juga harus dipenuhi. Perlunya perlengkapan keluhan itu dibarengi dengan sejumlah bukti yang cukup kuat. Seperti aduan masalah finance (leasing), jadi seperti kontrak, bukti setoran dan sebagainya, harus lengkap. Karena tanpa bukti kita tidak bisa bergerak,” ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnusa. Rabu,(23/05).
Dari 10 kasus perkara tersebut, lanjut Oscar, paling banyak pelapor dari para konsumen perusahaan Finance. Kasusnya akibat wanprestasi, sehingga para konsumen tidak mau membayar denda atau tidak mau barangnya ditarik oleh pihak finince.
“Maka setelah bukti-bukti pengaduan kuat kita sering memanggil pihak finince,”ujarnya.
Dibulan Ramadan ini, kata Oscar, terkadang banyak produk makanan yang berbahaya bagi konsumen, seperti kadaluarsa.Dan itu merupakan kasus klasik disetiap tahun yaitu dengan makanan bentuk parsel. Tapi sayang pihaknya tidak memiliki
kewenangann pengawasan.”Kami tidak punya kewewenangan pengawasan dan peredaran barang
Itu ada di Lembaga Pengawasan (LPKSM) dan Dinas Perdagangan. Tapi saya berharap adanya pengawasan bersama,”harapnya.
Ardan
Discussion about this post