BANDUNG | WALIMEDIA – Meski pajak 5 tahunan sudah mati namun angkutan umum milik BUMN ini masih terlihat beroperasi di jalanan. Padahal bila mengacu aturan yang ada maka mengoperasikan kendaraan yang pajaknya mati bisa terkena sanksi pidana atau denda.
Di jalan raya Kota Bandung banyak bus DAMRI milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berlalu-lalang meski sudah habis masa berlaku STNK (Surat tanda nomor kendaraan) 5 tahunannya. Hal ini terbukti dari beberapa bus yang sempat dijepret wartawan “WALIMEDIA” beberapa waktu lalu.
Bus-bus DAMRI yang sudah mati pajak 5 tahunannya antara lain bus dengan nomor polisi (nopol) D 7535 XX,D 7510 XX dan D 7990 XX.
Jika dilihat dari plat nopol, ketiga kendaraan itu sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan sejak beberapa tahun lalu. Ada yang sudah mati sejak tahun 2021 lalu, bahkan sudah mati sejak tahun 2020.
Untuk lebih meyakinkan habisnya STNK 5 tahunan ketiga bus DAMRI tersebut, WALIMEDIA mencoba melakukan pengecekan lewat aplikasi SAMBARA Samsat mobile Jawa Barat.
Berdasarkan data info PKB (pajak kendaraan bermotor) dari aplikasi SAMBARA, ternyata memang benar bus-bus DAMRI itu sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan dan harus memperpanjang dengan total biaya sekitar Rp 6 juta per unitnya.
Namun sangat disayangkan, meski sudah habis masa berlaku STNK 5 tahunan alias mati pajak, pihak pengelola DAMRI masih saja mengoperasikan bus-bus tersebut. Padahal bila mengacu pada UULAJ (Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009 dengan mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi denda atau pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DAMRI. Berulang kali wartawan mendatangi kantor DAMRI Cabang Bandung Jl. Soekarno Hatta Bandung, termasuk pada Selasa (29/11/2022), namun tak seorang pun berkenan memberikan pernyataan atau penjelasan.(*)
Discussion about this post