BANDUNG | WALIMEDIA – Panitia pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) 05 kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung diduga telah melanggar aturan dalam menetapkan kandidat/calon Ketua RW (Rukun Warga). Pasalnya beberapa calon yang usianya lebih dari 65 tahun masih lolos mengikuti pemilihan
Menurut Ali Muhtar (59), salah seorang kandidat, salah satu syarat seseorang bisa mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT/RW usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun pada saat pencalonan. Hal ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung nomor: 215 tentang Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Namun disayangkan, lanjut Ali, pada pemilihan Ketua RW 05 di komplek perumahan Batununggal Indah ini, panitia pemilihan tetap meloloskan para calon yang usianya melebihi ketentuan. “Meskpun perda dan perwal tidak membolehkan tapi kenyataan panitia masih meloloskannya,” tandas Ali yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung ini, Selasa (27/10/2020).
Dengan diloloskannya beberapa calon yang berusia lebih dari 65 tahun pada saat pendaftaran, Ali menolaknya. Bahkan Ali pun sudah melayangkan surat pengaduan kepada pihak kelurahan Mengger.
“Saya merasa kecewa dan menyesal, bahkan menolak sikap panitia pemilihan yang telah meloloskan calon yang usianya diatas enam puluh lima tahun,”tandas Ali dengan nada kesal.
Sebetulnya, imbuh Ali, kalau mereka (calon) yang berusia lebih dari 65 tahun bisa ikut dalam pencalonan, maka panitia dapat mengajukan pengecualian kepada Lurah. “Tapi karea panitia tidak melaksanakan. Ya, saya menolaknya,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, di komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, kini sedang berlangsung prosesi pemilihan Ketua RW 05. Beberapa nama muncul pada pemilihan kali ini antara lain Supriyadi Usman, Robi, Zeis Zultaqwa dan Ali Muhtar. Namun dari empat nama tersebut 2 orang diantaranya ditengarai sudah berusia lebih dari 65 tahun.(**)
Discussion about this post