No Result
View All Result
Sabtu 12 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Catat! Jika Melakukan Pelanggaran Berulang Ijin Usaha Bakal Dicabut

in HUKUM
0
Catat! Jika Melakukan Pelanggaran Berulang Ijin Usaha Bakal Dicabut

Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana melakukan penyegelan terhadap minimarket yang melakukan pelanggaran

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Hari ke-3 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir mini market.

Hasilnya, sejumlah mini market diduga melanggar aturan waktu operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” kata Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung yang memimpin langsung penyisiran kali ini, Rabu (13/01/2021).

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi. “Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha. “Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,”tegas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

“Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,” tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberiki waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” katanya. (yan/bud)

Next Post
Bersama Bank bjb, Pangandaran Siap Jadi Sentra Kapulaga Dunia

Bersama Bank bjb, Pangandaran Siap Jadi Sentra Kapulaga Dunia

23.000 Nakes Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Tahap Pertama

Oded dan Yana Tidak Akan Divaksin

Grafik Covid19 Meningkat, PSBB Bakal Diperketat

Sekda Kota Bandung Bakal Jadi Obyek Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Kang Yossi Dikukuhkan Menjadi Ketua DP Korpri

Kang Yossi Dikukuhkan Menjadi Ketua DP Korpri

8 tahun ago
63
Mendag Pastikan Jajaran Jaga Pasokan Minyak Goreng 24 jam

Harga Minyak Goreng Meroket, Begini Solusinya Dalam Pandangan Islam

3 tahun ago
47
KPU Jabar :  Pendaftaran Bakal Caleg DPD Sudah Terdaftar 91

KPU Jabar : Pendaftaran Bakal Caleg DPD Sudah Terdaftar 91

7 tahun ago
50
Polresta Sukabumi Amankan 33 Anggota Geng Motor

Polresta Sukabumi Amankan 33 Anggota Geng Motor

7 tahun ago
81

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id