BANDUNG, walimedia.com. -Tindak pungutan liar alias pungli dan korupsi yang dilakukan di lingkungan perbankan bisa sangat merugikan bagi nasabah. Pundi-pundi rupiah yang selama ini dikumpulkan para nasabah bisa lari tunggang langgang tanpa ampun.
Untuk bisa mencegah praktik merugikan tersebut, diperlukan sebuah instrumen khusus. Salah satu instrumen yang bisa jadi andalan untuk dipergunakan adalah prinsip tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG).
bank bjb syariah sebagai BPD syariah pertama di Indonesia telah menerapkan prinsip tersebut sejak lama. Secara sederhana, GCG ialah sistem pengendalian internal lembaga yang bertujuan menjamin keseimbangan sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya penyelewengan.
Pada praktiknya, GCG ini dijalankan melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF) yang telah disepakati oleh seluruh dewan komisaris, direksi dan pegawai.
Secara operasional, bank bjb syariah ikut menerapkan prinsip GCG ini dalam menjalankan usaha mereka dalam upaya pencegahan korupsi via kebijakan antikorupsi. Kebijakan antikorupsi ini terdiri dari prosedur dan program dalam mengatasi tindak pengendapan, balas jasa atau suap dan gratifikasi di bank bjb syariah. **
Discussion about this post