BANDUNG, walimedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa barat akan memperketat pengawasan terhadap calon kepala daerah (Calkada) incumbent dalam Pilkada Serentak 2020. Langkah tersebut diambil untuk mencegah mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sumber daya daerah yang rentan dilakukan petahana (incumbent) demi kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menyatakan, pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani isu-isu dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang di delapan kabupaten/kota. Isu yang kerap muncul, yakni mobilisasi birokrat dan pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal politik petahana.
“Di daerah lebih rentan berkaitan dengan netralitas ASN yang sering ikut membantu salah satu pasangan calon kepala daerah, terutama petahana,” ujar Abdullah di Bandung, Jumat (08/11/2019).
Abdullah menuturkan, pihaknya melalui Satgas tersebut akan mencermati indikasi petahana yang memanfaatkan sumber daya daerah demi kepentingan politik. Sebab, berdasarkan pengalaman dalam Pilkada, indikasi penggunaan sumber daya daerah dilakukan petahana cukup kuat.
“Jangan sampai petahana memanfaatkan public resources atau APBD sebagai modal politiknya. Lalu, jangan sampai ada politisasi birokrasi,” tegasnya.
Abdullah menjelaskan, yang umum terjadi menjelang penyelenggaraan Pilkada adalah rotasi dan mutasi ASN bernuansa politis untuk pemenangan petahana. Padahal, dalam aturan tidak diperbolehkan adanya rotasi maupun mutasi dalam kurun waktu enam bulan sebelum Pilkada.
“Jika terjadi, maka hal itu menjadi domain Bawaslu untuk melakukan pengawalan,” katanya.
Menurutnya, peningkatan pengawasan terhadap calon petahana dan pegawai negeri tak lepas dari polemik terkait dibolehkannya ASN yang maju dalam Pilkada tidak harus melakukan cuti. Untuk itu, pihaknya tak menginginkan ASN menggunakan pengaruh kekuasaannya demi kepentingan politik.
“Itulah kenapa ada norma, soal pentingnya mereka mundur dari jabatan, melepaskan jabatan jika ikut Pemilu, agar pengaruh kekuasaan tidak memainkan peran dalam proses kontestasi elektoralnya,” bebernya.
Selai itu, aspek lain yang akan menjadi sorotan, yakni proses penjaringan calon kepala daerah hingga pencalonan karena dinilai rawan diwarnai praktik politik uang. Pihaknya mengimbau Partai Politik (Parpol) dan calon kepala daerah menaati seluruh aturan Pemilu, salah duanya menghindari praktik politik uang.
“Potensi yang muncul istilahnya ada uang tiket, uang perahu, dan lainnya. Kalau terjadi dan pasangan calon terbukti melakukan, maka pasangan calon tersebut bisa digugurkan sebagai peserta Pilkada,” tegasnya.(yon)
Discussion about this post