No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Cegah Penyebaran Corona, Sony: Hindari Keramaian!

in BANDUNG RAYA
0
Cegah Penyebaran Corona, Sony: Hindari Keramaian!

Sony Teguh Prasetya

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan warga Kota Bandung untuk tetap waspada terhadap ancaman penyebaran Virus Corona. Salah satu cara paling efektif yaitu dengan tetap berada di rumah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Surat edaran tersebut berisi upaya-upaya pencegahan Virus Corona.

“Ayo kita bersama-sama cegah penyebaran Virus Corona. Lebih baik tetap berada di dalam rumah. Hindari berkumpul di tempat-tempat keramaian. Keluar rumah jika memang untuk kebutuhan yang mendesak,” imbau Kepala Bidang Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya.

Sony mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung memang telah menutup sementara sekolah-sekolah. Namun dalam surat edaran tersebut memang menyebutkan sekolah-sekolah tetap melakukan Kegiatan Belajar Mengajar melalui pembelajaran jarak jauh.

“Jadi tetap belajar meski pun di rumah dan bukan waktu untuk berlibur. Ini juga merupakan kesempatan bagi para orang tua untuk meluangkan waktunya berkumpul bersama keluarga. Belajar dan bekerja sekaligus berkumpul bersama keluarga,” tuturnya.

Hal lainnya, Sony juga meminta agar warga Kota Bandung semakin cerdas menyaring informasi yang ada. Setiap informasi berkaitan dengan penyebaran Virus Corona harus diteliti terlebih dahulu. Hal itu agar warga tidak mudah terhasut oleh berita-berita bohong atau hoaks.

“Saring dulu sebelum ‘sharing’. Jangan sebarkan berita yang membuat orang lain menjadi panik,” pinta Sony.

Untuk memperoleh informasi tentang Virus Corona atau Covid-19, warga Kota Bandung membukanya di situs resmi milik Pemkot Bandung, covid19.bandung.go.id.

“Ayo kita bersama-sama mencegah Virus Corona. Karena Pemkot Bandung tidak akan mungkin bisa mencegah Virus Corona tanpa ada dukungan seluruh stakeholder. Dengan membatasi kegiatan di luar, maka kita telah saling menjaga dan bahu membahu mencegah Virus Corona, bersatu saling mengingatkan dan saling menguatkan,” kata Sony.

Berikut poin-poin lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung:

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.

  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama

  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung..

  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).

  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.

  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.

  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.

  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.(bud)

Tags: Covid19Virus Corona
Next Post
Bantu Perangi Wabah Covid19, PD Bantu Alkes

Bantu Perangi Wabah Covid19, PD Bantu Alkes

Jabar Akan Gelar Rapid Test COVID-19 secara Massal di Sejumlah Daerah

Jabar Akan Gelar Rapid Test COVID-19 secara Massal di Sejumlah Daerah

Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers

Atal S Depari: Anggota PWI Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Agar Terhindar Covid-19

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Setelah Vizcarra, Giliran Indra Mustafa Dilepas Persib

Setelah Vizcarra, Giliran Indra Mustafa Dilepas Persib

3 tahun ago
40
Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas Untuk Pembangunan

Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas Untuk Pembangunan

1 bulan ago
37
BNPT Ajak SMSI Bersinergi

BNPT Ajak SMSI Bersinergi

7 tahun ago
50
Inilah Empat KTR Baru di Kota Bandung

Inilah Empat KTR Baru di Kota Bandung

4 tahun ago
42

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id