BANDUNG, walimedia.com -Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian.
Hal itu setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan masih adanya beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput di tengah wabah virus COVID-19.
“Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19.” ujarnya Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, dalam keteranganya, Sabtu (28/03/2020).
Menurutnya, dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan perawatan pasien terjangkit COVID-19.
“Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming. Tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput,” katanya.
Ombudsman juga mengimbau seluruh pemimpin redaksi media massa untuk mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik selama kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi,” kata Alvin.(Abas)
Discussion about this post