BANDUNG,walimedia.com – Kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terhadap Panji Pamungkas, harus tetap bejalan. Meski pelapor sudah mencabut berkas laporannya.
Menurut Pakar Hukum Pidana STHB (Sekolah Tinggi Hukum Bandung), DR. Widiada Gunakaya, SA, SH, MH, kasus penembakan tersebut masuk dalam ranah pidana. Sehingga perkaranya tetap harus berjalan, meskipun sudah ada perdamaian diantara keduanya (pelapor dan terlapor).
Dijelaskan Widiada, hukum pidana itu hukum publik, hukum sanksi, jadi kalau aturan-aturan hukum itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan. Berbeda halnya dengan hukum perdata. Jadi, menurut Widiada, walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai. “Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Widiada saat dimintai pendapat soal kasus penembakan yang menghebohkan itu, Minggu (17/11/2019).
Widiada melanjutkan, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses, demi tegaknya hukum. “Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” jelasnya.
Seperti diketahui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.
Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Namun informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).(bud)
Discussion about this post