SUKABUMI, walimedia.com. -Dalam kurun waktu 7 hari, jajaran Polresta Sukabumi, Jawa barat, berhasil mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus menggunakan Gunting Gembok, Kunci leter T, serta 2 kasus senjata tajam yang diantaranya berandal motor (geng motor Brigez) yang mengganggu serta meresahkan masyarakat.
Pelaku kejahatan berjumlah 11 orang yaitu, kasus Curanmor jumlah 9 orang pelaku diantaranya, MI (23), MM (22), US (50), AM (42), NF (16), H (40), dan ES (50). Sedangkan kasus kepemilikan sajam (senjata tajam) dan berandal geng motor sejumlah 2 orang pelaku diantaranya, E (23), dan IF (15).
Menurut keterangan Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro, diantara pelaku curanmor yang berhasil dibekuk berbeda modus. Diantaranya ada melakukan aksinya sasarnya rumah yang memilki sepeda motor terparkir dipekarangan rumah nerusak gemboknya dengan cara digunting, tetapi ada juga melakukan aksinya dilapangan dengan cara mengincar sepeda motor yang terparkir ditempat umum atau yang ditinggalkan pemiliknya.
“Iya, para pelaku berbeda modus, ada pelaku mengincar kendaraan didalam pekarang rumah, dan ada juga mengincar kendaraan diparkiran umum yang tidak terjaga, “beber Kapolresta Sukabumi saat konferensi pers, Jum’at (20/07/2018).
Dikatakan Kapolresta, dari beberapa pelaku kejahatan yang diringkus adapun pelaku yang masih dibawah umur, yakni NF untuk kasus curanmor, dan IF untuk kasus Sajam. Dan mereka akan menjalankan hukum sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. “Karena diantaranya ada pelaku dibawah umur, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, “jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yag berhasil disita petugas diantaranya 10 Unit sepeda motor, 2 bilah sajam berupa pedang dan golok, 1 buah Gunting gembok, 1 paket kunci keter T, 1 buah alat gurinda pembuat kunci leter T, 1 Lembar STNK sepeda motor, dan 1 potong jaket berlogo “Brigez”.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHPIDANA, tentang pencurian berat 7 tahun penjara, sedangkang kasus sajam diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 tentang senjata tajam 10 tahun penjara. (ikbal/ adisty)
Discussion about this post