Kini, seandainya pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) melarang demonstrasi selama pandemik, bisa-bisa demonstrasi tambah besar.

Dalam beberapa dekade ini, banyak negara di dunia ini mengagung-ngagungkan sistem demokrasi. Dan menjadikan Amerika Serikat sebagai patokan negara demokrasi. Lalu banyak negara, partai politik, lembaga, organisasi dan sebagainya mencontoh penuh demokrasi ala Amerika ini.
Dari sistem pemilihan umum seperti pemilihan presiden, pemilihan gubernur, perdebatan presiden, perdebatan gubernur, konvensi penjaringan pemimpin hingga tata ruang perdebatan. Semuanya mengikuti gaya Amerika. Modern.
Karena Amerika negara cenderung dengan demokrasi liberal, maka negara-negara pengikutnya juga cenderung liberal pula. Termasuk Indonesia. Musyawarah mufakat pun cenderung tak dapat tempat. Voting yang berlaku.
Segala tingkah yang tidak sesuai dengan Amerika, cenderung dianggap ketinggalan, bahkan dianggap salah.
Salah satu ciri khas sebuah negara demokrasi adalah demonstrasi.
Kini Amerika, kewalahan menghadapi demonstrasi dari rakyatnya ditengah pandemik. Demonstrasi terjadi akibat bermacam alasan. Seperti demo kasus kematian George Floyd dan demo menentang lockdown pandemi Covid-19 atau yang lain.
Pun begitu di Indonesia. Terjadi demonstrasi di tengah wabah Coronavirus disease-2019 (Covid-19). Alasan demo bermacam pula.
Padahal semua pihak tahu, demonstrasi pasti akan menular Covid-19. Polisi dan tentara yang sejatinya tak terpapar Covid 19. Pun banyak yang ikut terpapar. Jika penularan Covid-19 terus bertambah. Negara dan bangsa Indonesia semakin terpuruk.
Pemerintah pun tidak bisa melarang demonstrasi. Sebab demonstrasi adalah hak asasi manusia dalam sebuah negara demokrasi. Sebuah negara yang semakin demokrasi, tampaknya semakin sulit mengendalikan demonstrasi.
Sebaliknya, negara-negara sosialis. Lebih mudah mengatasi pademik. Sebab sistem pemerintahnya, tidak mengijinkan demonstrasi. Apalagi demonstrasi yang anarkis. Sehingga tindakan pencegahan penularan pandemik, lebih mudah diatasi. Seperti Tiongkok dan Vietnam.
Memang ada negara-negara demokrasi yang berhasil menangani pademik Covid-19. Tapi kasuistis. Namun secara umum, negara-negara yang semakin demokrasi, semakin lebih sulit mengatasinya.
Kini, seandainya pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) melarang demonstrasi selama pandemik, bisa-bisa demonstrasi tambah besar.
Beginilah cermin kelemahan, sebuah negara demokrasi yang kebablasan di tengah pademik.* Penulis adalah Praktisi Hukum tinggal di Jakarta
Discussion about this post