LAMPUNG SELATAN | WALIMEDIA.ID
– Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus diperkuat guna memastikan
pengelolaan dana desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra
strategis dalam pengawasan langsung di tingkat desa, khususnya di wilayah
Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa
Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, kepada awak
media pada Senin (16/3/2026). Penguatan sinergi antara Kejaksaan dan BPD
diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana
desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Program Jaga Desa merupakan
inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor
5 Tahun 2023. Program tersebut berfokus pada pendampingan serta pengawasan
pengelolaan dana desa agar terbebas dari potensi pelanggaran hukum.
Pendekatan yang diterapkan
menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta
pendampingan bagi aparatur desa. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperkuat integritas dalam
pengelolaan anggaran pembangunan.
Prof. Reda Manthovani menegaskan
pihaknya kembali berkunjung ke Lampung Selatan guna mengoptimalkan implementasi
program Jaga Desa. Optimalisasi tersebut dilakukan melalui integrasi aplikasi
Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen pengawasan
berbasis teknologi.
Ia menjelaskan bahwa tim
Kejaksaan telah beberapa kali hadir di Lampung Selatan untuk memastikan
pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes dapat berjalan
efektif. Dalam kegiatan tersebut, BPD turut dihimpun dan diberdayakan untuk
melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban keuangan secara langsung di
lapangan.
Menurut Prof. Reda, peran BPD
sangat krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam
sistem dengan kondisi faktual di desa. BPD dinilai memiliki pemahaman yang
lebih detail mengenai aktivitas pembangunan dan penggunaan anggaran di wilayah
masing-masing.
Program Jaga Desa juga
mengedepankan langkah pencegahan melalui mekanisme deteksi dini terhadap
potensi penyimpangan anggaran. Pendekatan tersebut memberikan ruang pembinaan
bagi aparatur desa sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Apabila ditemukan indikasi
ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparatur desa terlebih dahulu
diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi. Proses pembinaan diharapkan mampu
memperbaiki administrasi keuangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
Prof. Reda turut mencontohkan
potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proyek pembangunan desa. Dalam
sejumlah kasus, laporan pembangunan infrastruktur tidak selalu sejalan dengan
realisasi fisik di lapangan.
Sebagai ilustrasi, laporan
pembangunan jalan dapat mencantumkan panjang 100 meter, sementara realisasi di
lapangan hanya mencapai 50 meter. Kondisi semacam tersebut dapat lebih cepat
teridentifikasi melalui pengawasan langsung oleh BPD.
Untuk memastikan pengawasan
berjalan secara berkelanjutan, Kejaksaan juga membangun mekanisme komunikasi
rutin bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Pertemuan evaluasi dijadwalkan secara berkala guna memantau efektivitas
pelaksanaan program di berbagai daerah.
Prof. Reda menyampaikan bahwa
mekanisme koordinasi telah disusun melalui forum pertemuan antara Abpednas dan
Kejaksaan Negeri setiap tiga bulan sekali. Forum tersebut menjadi ruang
evaluasi sekaligus sarana memperkuat sinergi antara lembaga pengawas desa dan
aparat penegak hukum.
Bupati Lampung Selatan Radityo
Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan program Jaga Desa di
wilayahnya. Pemerintah daerah turut melibatkan unsur pemerintahan hingga
tingkat kecamatan agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Egi menegaskan bahwa perannya
sebagai Ketua Abpednas menjadi landasan kuat untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah
daerah, BPD, dan Kejaksaan. Program Jaksa Garda Desa dinilai sebagai panduan
strategis dalam menjalankan agenda kerja Abpednas di Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan juga meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di
daerah. Pada tahun 2026, pemerintah daerah memperkenalkan program “Lamsel
Detik” atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.
Program tersebut diarahkan untuk
menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran
pembangunan secara langsung. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat
ekosistem pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Abpednas
Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan
desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Peran BPD
dinilai semakin strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa
berjalan transparan.
Aditya juga berharap perhatian
terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat ditingkatkan di berbagai daerah.
Peningkatan kesejahteraan diyakini akan mendorong profesionalitas serta
memperkuat kualitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Menurutnya, BPD yang lebih
sejahtera dan berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa
serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dari tingkat desa.
(Dilaporkan
oleh Muhammad Fadhli)
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank bjb Jadikan Kepercayaan Nasabah sebagai Energi untuk Berinovasi
Sekda Jabar Dorong UMKM Ubah Pola Pikir agar Naik Kelas
SIG Hidupkan Kembali Semen Legendaris Warga Jawa Barat
Basmut Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau
Bank bjb Dorong Gen Z Kembali ke Desa, Kembangkan Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!