BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah provinsi Jawa barat menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019 sebagai pengganti Surat Edaran (SE) Gubernur tertanggal 21 November 2019.
Dengan ditetapkannya Kepgub tersebut maka SE Gubernur Jabar No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK dianggap tidak berlaku lagi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Eni Rohayani menyebutkan, Kepgub yang berisi sembilan poin ketetapan dinilai sebagai keberpihakan Pemprov Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja di sektor umum serta padat karya.
“Salah satu poin terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” kata Eni di Bandung, Senin (02/12/2019).
Eni menjelaskan, UMK dengan besaran yang tercantum pada Kepgub mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Kepgub Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota dengan besaran yang sama dalam SE:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.(yon)
Discussion about this post