BANDUNG | WALIMEDIA – Pansus VII DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan studi banding ke DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Kunjungan dilakukan untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang di dalamnya terdapat point-poin penting sebagai bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.
“Alhamdulillah kami Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan studi banding terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Banyak masukan dari DPR Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren,” kata Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi, Selasa (20/10/2020).
Sidkon menjelaskan, salah satu masukan dan catatan yang didapat adalah keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan pesantren. Dalam bahasa Aceh disebut dengan Dayah. Tetapi juga mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah, yang memiliki fungsi sebagai wadah penunjang keberadaan Pesantren, yang didalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub (peraturan gubenur).
Hadirnya Dinas Pendidikan Dayah ini, kata Sidqon, dianggap sebagai bentuk kongkret dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberadaan Pesantren.
“Yang sangat luar biasa adalah dengan keistimewaan pesantren di Aceh , lahir Dinas Pendidikan Dayah yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan pesantren, walaupun diperkuat dengan Peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komperehensif. Ini menjadi bahan masukan di Jabar dan bisa melahirkan Perda yang komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Sidkon. (de)
Discussion about this post