Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami mengatakan dari lima anak itu, satu meninggal dunia pada 24 Oktober 2022, dan satu anak lainnya sudah sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam perawatan.
Guna mencegah ada kasus lainnya, Grace mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk mengawasi obat-obatan yang tidak boleh dikonsumsi anak sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita juga sambil menunggu informasi kembali dari Kemenkes maupun BPOM terhadap jenis-jenis obat yang saat ini dilarang atau nanti diperbolehkan,” kata dia.
Di samping itu, ia pun telah menginstruksikan kepada para apotek atau toko obat untuk tidak menjual obat yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilon Glikol. “Dipisahkan dan tidak diberikan karena diduga berdampak kepada kematian kepada orang yang mengonsumsinya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan faktor risiko terbesar penyebab kematian pasien gangguan ginjal akut di Indonesia karena keracunan senyawa kimia Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) yang melebihi standar aman pada obat.
Adapun faktor lain yang memiliki kemungkinan kecil bisa memicu gangguan ginjal akut menurutnya adalah infeksi, kelainan genetik, dehidrasi berat, dan kehilangan darah. (na/den)
Discussion about this post