BANDUNG | WALIMEDIA – Direktur PT. Kagum Karya Husada (KKH) Nugroho Tjondrojono akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkannya.
Demikian dijelaskan Kuasa Hukum Nugroho Tjondrojono, Harry Fransiscus Hasugian, SH, lewat surat Hak Jawab atas berita walimedia.com.
Hak jawab tertanggal 22 April 2022 lalu itu disampaikan Harry dan Poltak E. Jhonny Sihobing, SH serta Rijal Napitupulu, SH, terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan walimedia.com pada Kamis (31/Maret/2022) dengan judul: “Kembali, Penghuni Rusun The Jarrdin Cihampelas Laporkan PT Kagum Karya Husada ke Polda Jabar”.
Dalam hak jawab itu juga dituliskan bahwa kliennya (Direktur PT. KKH) mengalami kerugian materil maupun immateril akibat pelaporan tersebut.
Berikut bunyi Hak Jawab secara lengkap yang disampaikan Kuasa Hukum Nugroho Tjondrojono, Harry F Hasugian SH dan rekan :
Bahwa Direktur PT. Kagum Karya Husada (KKH) atas nama Nugroho Tjondrojono baru menjadi direktur pada tanggal 18 Januari 2018 dan tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana lainnya.
Selama menjadi Direktur PT. Kagum Karya Husada (dalam Pailit), ia telah melakukan seluruh tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART, dengan itikad baik serta sesuai dengan ketentunan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adapun PT. KKH sekarang telah pailit dengan salah satu sebabnya adalah penolakan Proposal Perdamaian oleh Sdr. Maruli Siregar, sehngga dengan keadaan pailit dimaksud, maka semua pihak seharusnya tunduk terhadap proses hukum yang berlaku (menunggu penyelesaianan oleh kurator).
Atas pelaporan terhadap Direktur PT. KKH yang tidak benar tersebut telah merugikan klien kami, baik materil maupun immateril, maka kami (Direktur PT. KKH dalam pailit) akan melaporkan balik seluruh pihak yang melaporkannya.(*)
Kembali, Penghuni Rusun The Jarrdin Cihampelas Laporkan PT Kagum Karya Husada ke Polda Jabar
Discussion about this post