Kota Cimahi | walimedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Pihak Kepolisian dan TNI melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan menuju rumah dinas (rumdin) yang akan ditempati oleh Wali Kota dan wakil Wali Kota Cimahi.
Lokasi penertiban menyasar wilayah seputaran Jl. Kecamatan, Cimahi Utara yang menjadi akses utama masuk ke Komplek Fajar Raya Estate yaitu antara Jl. Raden Demang Hardjakusumah, Jl. Pesantren dan Jl. Daeng Moh. Ardiwinata.
Penertiban tersebut harus segera dilakukan mengingat tak lama lagi Wali Kota Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira segera menetap disana, tentu saja akan sering melewati ruas jalan tersebut ketika hendak menuju Pemkot Cimahi.
“Kediaman Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru nanti di Fajar Raya, karena itu penertiban harus sering dilakukan,” ucap Kasi Parkir Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, di sela penertiban, Selasa (25/2/2025).
Ruas-ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi jalur utama yang akan dilewati oleh Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota ketika hendak menuju Kantor di Komplek Pemkot Cimahi atau perjalanan dinas lainnya.
“Ruas-ruas jalan tersebut nantinya akan sering dilewati oleh Wali Kota Maupun Wakil jadi agar tidak ada hambatan serta efisiensi waktu maka hari ini kita mulai tertibkan,” tutur Cuhaedi.
Selain itu, juga agar masyarakat di sekitar penertiban dapat menikmati kelancaran lalu lintas sehingga tidak merasa terganggu lagi dengan adanya kendaraan yang terparkir secara liar di bahu jalan.
Sementara, bagi pelanggar hanya diberi imbauan dan peringatan, atau yang paling berat diberi tilang elektronik (ETLE) tidak sampai penggembokan kendaraan.
“Sanksi paling berat hanya ETLE saja, tidak sampai digembok atau di derek, itupun hanya diberikan kepada kendaraan roda 4 saja, sementara untuk roda 2 cukup diminta untuk memindahkan kendaraannya,” tambahnya. (K12)
Discussion about this post