SUKABUMI, (WM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan memberikan tanda pengenal berbentuk stiker bagi angkutan sewa khusus tidak dalam trayek (angkutan online).”Pemberian stiker itu sebagi tanda pengenal dan sudah mendapatkan izin bahwa angkutan itu legal dan bisa ber operasi di wilayah Kota Sukabumi,”ujar Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi Imran Wardana, Rabu,(21/02).
Nasmun sejauh ini, lanjut Imran, baru 60 persen yang sudah melakukan tahapan-tahapan proses perizinan. Dan dari sebesar itu sudah ada tiga yang sudah berbadan hukum baik itu koperasi ataupun PT.”Bagi driver yang serius sih mereka mengurusi semua persyaratan,”ujarnya.
Nantinya, angkutan on line juga diwajibkan untuk melakukan KIR kendraanya, karena ini tujuanya untuk memberikan safety untuk penumpang.”Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 550 Tahun 2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus telah diterbitkan. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi kuota angkutan berbasis aplikasi (Online) yang beroperasi sebanyak 723 unit dengan komposisi 154 uni di Kabupaten Sukabumi dan 483 unit di Kota Sukabumi,”terangnya.
Sementara itu hasil operasi simpatik gabungan selama tanggal 09-15 februari 2018 lalu, puluhan angkutan online terjaring.Operasi tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang pengaturan kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau transportasi online (daring).”hari pertama ada 30 armada, hari kedua ada 9 dan di hari berikutnya sampai jadwal yang sudah di tentukan ada sekitar 15 armada,”pungkasnya.(Ardan)
Discussion about this post