BANDUNG, walimedia.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah Kota Bandung telah membentuk 8 koperasi di tempat ibadah di 7 Kecamatan. Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari mewujudkan 1 koperasi di setiap tempat ibadah di kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Atet Dedi Handiman mengatakan, peranan koperasi di tempat ibadah merupakan upaya mendorong peranan tempat ibadah tidak hanya aspek hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) tapi juga hubungan manusia dengan manusia (habluminannas). Tempat ibadah menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Selain itu, terbentuknya koperasi di tempat ibadah ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, melayani kebutuhan usaha simpan pinjam dan kebutuhan konsumsi anggota juga masyarakat sekitar.
“Untuk terealisasinya kegiatan tersebut perlu adanya sinergi dengan bagian Kesra dan Dewan Masjid serta tempat ibadah lainnya di Kota Bandung,” katanya.
Atet mengungkapkan, pendirian koperasi di tempat ibadahjuga bagian dari mewujudkan Visi Kota Bandung Tahun 2018-2023 yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis“. Melalui visi tersebut, salah satu misinya yaitu membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan.
Berikut ke- 8 koperasi tersebut:
- Koperasi Munsolkanas, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong
- Koperasi Nurul Hikmah, Kelurahan Rancameong, Kecamatan Cinambo
- Koperasi Baitul Makmur, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Batununggal
- Koperasi Almuhajir, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan
- Koperasi Jamaah Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage
- Koperasi Multi Usaha Masjid As Sallam, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage
- Koperasi Jamaah Masjid Berkah Mandiri, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari
- Koperasi Syariah Keluarga Besar Al Fatah, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. (noe)
Discussion about this post