SUKABUMI, walimedia.com – Sebanyak 102 koperasi di Kota Sukabumi akan dibubarkan oleh pemerintah,hal itu disebabkan ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi dalam menjalankan koperasinya sendiri, baik itu rapat anggota tahunan (RAT) serta tidak ada aktifitas.”ke 102 koperasi itu sudah masuk dalam daftar tunggu, tinggal menunggu saja SK pembubaran,”terang Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, Ai Rochatika, Rabu, (18/07).
Berdasarkan pendataan, dari jumlah koperasi yang ada saat ini sebanyak 414, dari jumlah tersebut sebanyak 129 yang masuk dalam daftar tunggu pembubaran, namun kata Ai, sebelum di bubarkan, pihaknya melakukan pembinaan dengan tujuan agar mereka bisa bangkit lagi dan melakukan pembenahan.”Awalnya sih 129, tapi setelah kita datangi lagi ada 27 koperasi yang siap bangkit lagi. Jadi koperasi yang tidak bisa diselamatkan semuanya berjumlah 102. Ya, tinggal menunggu saja,”terang Ai.
Di akuinya, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang dianggap perlu di benahi, sepertinya tidak sedikit koperasi yang aktif tapi tidak melakukan RAT, ada juga yang sering melakukan RAT, namun aktifnya kurang bagus, itu masih bisa diselematkan.”Kita tanya kepada pengelola koperasi apakah akan aktif lagi atau tidak, kalau mau ya kita lakukan pembinaan sampai koperasi tersebut aktif dan melakukan RAT,”kata Ai.
Ai juga menjelaskan, yang bisa membubarkan koperasi itu adalah kementrian koperasi dan bukan menjadi kewenangan dinas, sebab kementrian juga mempunyai data, mana saja koperasi yang aktif dan tidak aktif.”Kita tidak mempunyai kewajiban untuk membubarkan koperasi, melainkan kementrian. Dan koperasinya juga tidka bisa membubarkan koperasi yang masih mempunyai kaitan hutang dengan pemerintah,”terangnya.
Ai menghimbau, bagi koperasi yang tidak aktif segera mengaktifkan lagi karena badan hukum koperasi itu tergolong cukup mahal dan bagi koperasi yang belum RAT harus segara melakukan.”Pelaksanaan RAT tidak usah mengundang pejabat cukup memberikan laporannya kepada kami, dan laporan itu wajib. Dan kalau kami menghadiri tentu saja tidak usah lapor karena sudah masuk dalam registrasi ke kita,”terangnya.
itu harus menyampaikan laporan, Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, kebanyakan mereka bergerak bergerak di simpan pinjam dan kosumen. Ai menjelaskan, ada 5 (lima) pilihan jika ingin mendirikan koperasi, yakni, bergerak di simpan pinjam, jasa, pemasaran, produksi dan konsumen.Tapi diantara ke lima koperasi tersebut, hanya koperasi simpan pinjam yang tidak boleh dicampuri dengan usaha lainnya.”Misalkan, selain bergerak disimpan pinjam tapi bergerak juga diusaha lainnya, itu tidak boleh dan dinyatakan melanggar. Kecuali, koperasi yang bergerak di luar simpan pinjam, contohnya koperasi pemasaran, bisa dicampuri dengan usaha simpan pinjam, itu dinyatakan boleh-boleh saja,”pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post