BANDUNG, walimedia.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran (SE) sendiri sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah yang telah berkoordinasi dengan pelaku usaha setempat.
Namun demikian, surat tersebut mendapat pertentangan dari aliansi buruh. Pasalnya, surat tersebut tidak mengikat yang dikhawatirkan akan membuat pelaku usaha bisa jadi tidak menerapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai yang diarahkan Ridwan Kamil selaku gubernur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, surat berupa SE dan tidak SK (Surat Keputusan) bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak pelaku industri yang mengeluh tidak bisa melakukan diskusi atas penetapan UMK melalui SK karena sifatnya mengikat.
“Jadi yang ingin kita ke depankan kembali pada prinsip pengupahan, di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh,” ujar Ade dalam kegiatan Japri (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Jumat (22/11/2019).
Ade menjelaskan, dalam beberapa tahun ke belakang pihaknya telah membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan berbagai kajian. Pasalnya, perusahaan- perusahaan di Jawa Barat banyak yang melakukan penangguhan pemberian UMK sesuai SK yang diterbitkan gubernur.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang masuk ke Disnakertrans Jabar, pada 2018 ada SK Gubernur terkait UMK. Namun begitu, ada sebanyak 73 industri di Jawa Barat yang meminta penangguhan sistem upah baru, di mana 80 persennya adalah industri garmen.
“Hal serupa terjadi ketika SK Gubernur Jabar terkait kenaikan UMK diterbitkan untuk 2019. Ada 54 perusahaan yang langsung mengajukan penangguhan UMK, dan 90 persen ini industri garmen,” ujar Ade.
Menurutnya, penetapan UMK berdasarkan SK Gubernur akan berbahaya karena ketika perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai aturan bisa dipidanakan. Persoalan tersebut, tentunya akan membuat pelaku usaha tidak nyaman dan memilih mengirimkan surat penangguhan.
“Ini juga bisa berdampak pada perusahaan yang memilih mengurangi jumlah pegawai atau merelokasi pabrik ke daerah dengan ongkos membayar pekerja lebih murah. Ini yang jadi pertimbangan juga kenapa gubernur lebih memilih menerbitkan SE,” kata dia.(yon)
Discussion about this post