BANDUNG, walimedia.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebut disparitas atau perbedaan pendapatan pekerja di Jawa Barat terlampau jauh antara satu dengan daerah lainnya. Misalnya, gaji di Kabupaten Karawang saat ini lebih dari Rp4,5 juta, sementara di Kabupaten Banjar baru Rp1,8 juta.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi terkait Surat Edaran 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 yang dilakukan Gubernur. Surat tersebut, dinilai mampu mengurangi disparitas pengupahan yang terjadi di Jawa Barat.
Ade menjelaskan, ketika persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disamaratakan, maka angka disparitas tidak akan berubah. Dengan perbedaan upah yang jomplang, nantinya masyarakat tidak ingin bekerja di daerah dengan gaji sangat rendah karena lebih memilih ke daerah bergaji tinggi.
“Nanti terlalu banyak orang yang ingin bekerja di daerah dengan gaji paling tinggi. Nah, dengan surat edaran ini kita harapkan ada penurunan angka disparitas gaji antardaerah,” kata Ade di Bandung, Jumat (22/11/2019).
Selain itu, persoalan lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK di Jawa Barat adalah angka pengangguran. Menurutnya, pemerintah daerah juga telah melakukan diskusi dan menerima masukan dari banyak pihak terkait dengan kenaikan UMK yang layak.
Meski ada pihak yang tidak puas dengan Surat Edaran (SE) tersebut, tetapi Pemprov Jabar harus berupaya menjaga iklim usaha berjalan baik. Untuk itu, pihaknya berusaha agar pekerja tetap bisa bekerja dan mendapat upah layak, sedangkan pengusaha mampu menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan.
“Karena kalau upah naik terus nanti pengusaha tidak bisa bayar dan industri tutup, siapa yang mau bayar gaji karyawan?,” tandasnya.(yon)
Discussion about this post