BANDUNG, walimedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Jabar menggerebek toko kosmetik ilegal di Karawang , yang menjual obat tanpa izin dan tanpa resep dokter dan mengandung bahan-bahan berbahaya. Dari toko tersebut, polisi menyita ribuan kosmetik yang membahayakan kesehatan manusia itu.
Selain menyita kosmetik ilegal, polisi juga menetapkan pemilik toko berinisial T sebagai tersangka. “Izin toko itu menjual pakaian dan kelontong. Namun saat anggota melakukan pengecekan, menemukan banyak kosmetik mengandung bahan berbahaya. Ada gudangnya juga di sana,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).
Enggar mengemukakan, untuk menjual kosmetik ilegal itu, pemilik toko T mengedarkan secara online di beberapa situs jual beli. T menggunakan akun Samaharga Shop. “Kosmetik yang dijual pelaku ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Kami mencurigai kosmetik itu ada yang mengandung merkuri,” ujar dia.
Saat ini, tutur Enggar, anggota Ditres Narkoba Polda Jabar masih mendalami kasus ini terutama untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan kosmetik itu. Tidak menutup kemungkinan, pelaku meracik kosmetik-kosmetik tersebut.
“Kepada pelaku, kami menerapkan Pasal 196, 197, dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36/2008 tentang Kesehatan. Tersangka T terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tutur Enggar.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar Kompol Yuni mengatakan, terdapat perbedaan antara kosmetik asli dan palsu. “Perbedaan pasti ada. Apalagi pelembap muka itu kerasa beda,” ungkap Kompol Yuni (**)
Discussion about this post