SUKABUMI,walimedia.com – Sebanyak 34 kendaraan dinyatakan tidak lulus dalam uji materi emisi gas buang yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Kegiatan rutin ini digelar selama tiga hari dipusatkan di depan Traffic Management Center (MTC) Polres Sukabumi Kota.“Pada hari pertama, dari 460 kendaraan terjaring untuk dilakukan uji emisi, sebanyak 34 kendaran tidak lulus, dan sisanya lulus,” ujar Kabid Pengendalian dan Pengawasan Pencemaran Lingkungan DLH Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin di sela uji emisi. Selasa,( 31/07).
Yuyuh menargetkan sebanyak 1.500 kendaraan diperiksa uji emisi pada kegiatan tahun ini. Bagi yang lulus, petugas menempelkan stiker tanda lulus uji di kaca depan. Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi disarankan untuk memperbaiki kendaraannya.“Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus memang tidak ada sanksinya, hanya diimbau untuk segera membawa ke bengkel,” jelasnya.
Digelarnya uji emisi kata Yuyuh untuk mengetahui kendaraan yang lulus diuji dan tidak lulus uji. Hasilnya dijadikan acuan untuk mengetahui kondisi udara Kota Sukabumi.“Jadi bisa dijadikan sampling kira-kira separah apa atau sejauh mana penyebaran pencemaran emisi kendaraan,” katanya.
Yuyuh mengatakan, kunci lulus uji emisi adalah perawatan. Pasalnya, meski usia kendaraan masih muda, tidak ada jaminan lulus jika tidak dilakukan perawatan secara rutin. Bahkan, ada kendaraan mewah dan usia masih muda tapi tidak lulus uji. “Karena tidak dirawat, penyebabnya belum tentu karena mesinnya, tapi mungkin saja karena tidak diganti filter secara rutin, sehingga ada kebocoran dan pembakaran tidak sempurna. “Walaupun baru satu tahun atau enam bulan, tidak ada jaminan lulus uji emisi. Pada dasarnya perawatan rutin,” kata dia.
Dengan kegiatan ini, Yuyuh berharap kesadaran pemilik kendaraan untuk memeriksa kendaraannya secara rutin lebih tinggi. Kendaraan yang emisi gas buang di atas ambang batas, akan mencemari udara. Polusi udara akan membahayakan masa depan manusia. “Kalau bayar, mencapai Rp100 ribu sekali uji. Di sini gratis. Jangan takut karena kami memasang plang agar diketahui, seharusnya kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Kedepan, dia berharap lulus uji emisi menjadi persyaratan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan parkir ditempat tertentu. Kebijakan ini menurut Yuyuh bisa direalisasikan jika di dukung pemerintah daerah. “ Kalau tidak lulus uji, tidak boleh perpanjang STNK, atau kalau tidak ada stiker lulus uji tidak boleh parkir di lahan milik pemda,” katanya.
Ardan
Discussion about this post