SUKABUMI, WM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mengakui kesulitan dalam mendata kuburan. Pasalnya, keluarga atau hak waris sudah jarang ke tempat pemakam umum (TPU) untuk melakukan resgistrasi biaya sewa lahan sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman diterangkan bahwa akan kena sewa tanah untuk pemakaman sebesar Rp100 ribu per tiga tahun.”Tapi kita akan coba untuk mendata ulang dimasing-masing lokasi TPU milik Pemkot, sehingga nantinya akan ketahui siapa yang dimakamkan dan ahli warisnya,”ujar Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Sukabumi Ujang Rustiandi saat ditemui di TPU Bahagia Kota Sukabumi. Rabu,(30/05).
Seiring dengan melakukan pendataan, pihaknya mengaku sudah menyiapkan database baru untuk mempermudah ketika akan melakukan resgitrasi, sebab kata Ujang, nantinya akan lebih mudah dalam melakukan data jika ada yang mencari infromasi baik itu lokasi atau pun keterangan lainya.”Kalau yang meninggal di tahun ini kita sudah masukan ke database, hal itu akan mempemudah ketika akan mencari infromasi, termasuk registrasi biaya lahan sewa tanahnya yang Rp100 ribu per tiga tahun itu,”akunya.
Saat ini jumlah kuburan milik Pemkot Sukabumi ada 10, dari 10 itu 7 sudah ditarik restribusniya sedangkan yang tiga makam yang berlokasi di Kecamatan Cikole tahun ini akan ditarik sesuai dengan perda.”Tiga makam itu berada di blok pemakaman Pasir Ipis keluarahn Cisarua Kecamatn Cikole, pemakakaman di blok Ciaul kaler keluarahn Subangjaya, dan pemakaman umum yang terletak di Babakan Jampang Keluarahn Cisarua. Tiga makam ini tahun ini akan di kenakan restribusinya,”terangnya.
Ujang juga mengakui jika kondisi saat ini, Kota Sukabumi krisis akan lahan pemakaman, sebab dari keseluruhan jumlah lahan makan yang ada sekitar 49 hektare, hampir semua lahan makam muslim sudah tidak mampu lagi menampung, meskipun ada satu TPU Taman Rohmat Kecamatan Baros yang masih ada lahan untuk proses pemakaman dan itu juga tidak bisa banyak,”akunya.
Solusinya lanjut Ujang, harus mencari lahan baru, walaupun sebelumnya ada rencana akan mencari di daerah wilayah kabupetan sukabumi tapi sejauh ini belum ada informasi kelanjutannya.”Bisa juga dilakukan penumpukan, tapi saya kira itu sangat sulit harus ada ijin juga dari keluarganya atau ahli warisnya, meskipun di TPU Bahagia sudah diberlakukan walaupun tidak banyak,”pungkas Ujang.
Ardan
Discussion about this post