BANDUNG | WALIMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanki berupa denda 100-150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diseluruh kota/kabupaten.
Sanki akan diberlakukan per tanggal 27 juli mendatang sebagai salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan jumlah angka positif covid-19 di Jabar terus bertambah.
Menanggapi rencana ini, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mendukung upaya penerapan sanki tersebut. Selain untuk mematuhi penggunaan protokol kesehatan, menggunakan masker juga salah satu upaya mengantispasi meluasnya penularan Covid-19.
Menurut Ru’yat, dari berbagai hasil penelitian menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan covid-19 saat pandemi ini. “Tujuannya adalah untuk efek jera, supaya masyarakat disipilin dalam menggunakan masker. Bukan sekedar besaran denda 100-150 ribu,” katanya, Selasa, (14/07/2020).
Dikatakannya, selain denda tidak memakai masker, sanki lainya di lapangan juga perlu dilakukan. Tujuanya untuk mendisplinkan masyarakat. Bisa sanksi dengan push up atau membersihkan jalan.
“Ya itu kan masyarakat punya kepedulian dan kedisiplinan. Dengan pendekatan di lapangan dengan pola kultural. Kadang-kadang suruh pushup, bersihkan jalan tidak apa-apa,” tandasnya.
Namun yang pasti, katanya, sanki apapun yang berlakukan yang penting masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan. hal itu dikarenakan kita semua tidak mengetaui sampai kapan pandemi ini akan berakhir.(bas)
Discussion about this post