BANDUNG, Walimedia.com – DPRD Jabar mengingatkan Dinas Pendidikan berpikir masak-masak sebelum membuat sebuah wacana tidak terkecuali terkait ubah mengubah nomor urut sekolah berdasarkan tahun kelahiran.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yumanius Untung mengaku mendapat beragam protes dari alumni sejumlah sekolah yang mempertanyakan perihal peralihan nama dan urutan sekolah. Mereka menilai nama sekolah lekat dengan sejarah.
“Saya mendapatkan protes dari teman alumni SMA dibeberapa sekolah, karena akan berubah berdasarkan urut tahun. Urusannya bukan hanya nama, tapi sejarah. Sejarah itu tidak ditentukan tanggal kelahiran,” kata Untung, Kamis (24/5).
Menurutnya perubahan nama dan urutan sekolah tidak sederhana hanya berdasarkan tahun pendiriannya saja. Harus ada pertimbangan lain yang membuat kebijakan ini menjadi persoalan di masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan ke Disdik Jabar untuk hati hati. Jangan terlalu mensederhanakan persoalan. Ini akan ada gejolak yang tidak perlu,” ungkap dia.
Ia meminta Disdik Jabar jangan terburu-buru mempublikasikan mengenai wacana perubahan nama sekolah ini ke publik. Disdik Jabar harus mengkaji lebih matang mengenai berbagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.
“Buat konsep yang matang, sebelum di-launching ke publik, tapi ini kan sudah di-launching ke publik, jadi ribut. Apa manfaatnya,” tuturnya.
“Kan harus ada perubahan dokumen, seragam dan identitas lainnya. Ini harus dipertimbangkan lagi,” ujar Untung menambahkan.
Disdik Jabar akan melakukan pengubahan nama dan urutan SMA sederajat secara serentak pada Juli 2018. Nama dan urutan baru disesuaikan dengan tahun pendirian sekolah masing-masing.
Kepala Disdik Jabar Ahmad Hadadi mengatakan urutan nama sekolah baru nantinya berdasarkan tahun pendirian sekolah. Misalnya SMA 1 tentunya tahun pendiriannya lebih dulu dibanding SMA 2, begitu seterusnya.
“Kami serentak di Jabar penamaan sekolah akan diubah diurut lagi. Jadi (pengubahan) SMA SMK dan SLB akan serentak dan berdasarkan tahun pendirian sekolah,” kata Hadadi.
Menurut Hadadi pengurutan nama-nama sekolah sesuai tahun pendirian sudah berjalan di beberapa wilayah perkotaan seperti Kota Bandung, Depok, Bekasi, Bogor dan Cirebon. Namun, untuk wilayah kabupaten belum dilakukan.
“Sebenarnya daerah perkotaan sudah tertib kayak Kota Bandung, Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon. Nah Kabupaten Bandung, Bandung Barat belum,” ungkapnya.
Menurutnya pengubahan nama dan urutan sekolah tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan di lapangan. Selain itu, sambung dia, sebagai data pokok pendidikan yang akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
FK
Discussion about this post