SUKABUMI, walimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menerima usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengenai pembahasan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
“Pada dasarnya delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Sukabumi menerima, sehingga tiga raperda ini akan dibahas dalam pansus,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi usai sidang paripurna jawaban Walikota Sukabumi atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang pembahasan tiga raperda di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/1).
Mengenai Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi, Yunus mengatakan, khusus RSPD FM agar statusnya semakin tetap. Menurutnya, selama radio itu memberikan penyiaran yang bagus, tidak akan tertinggal meski teknologi semakin canggih.
“Cuma untuk menguatkan. Maka dijadikan satu media informasi khusus untuk pemkot, sehingga penjabarannya dan segala biaya diatur oleh pemerintah daerah. Ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Rencana pembuatan televisi lokal milik Pemkot Sukabumi, Yunus mengatakan tidak masalah. Alasannya, dalam penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat, diperlukan media televisi lokal.
“Selain televisi pemerintah daerah, memang diberikan peluang untuk swasta, karena nanti ada masuk ke PAD dari iklan. Makanya perlu perda tentang pengaturan televisi lokal,” jelasnya.
Yunus berharap, perda ini bisa segera disahkan setelah Pansus bertugas selama 14 hari. Dewan membentuk dua pansus yakni untuk membahas Raperda RPJMD dan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi serta Raperda Limbah Domestik.“Targetnya akhir Januari atau awal Februari 2019 sudah ketok palu,”ujarnya.
Sementara Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, potensi radio masih sangat tinggi meski ditengah maraknya media sosial. Penggemarnya pun masih cukup banyak yang tetap setiap mendengarkan siaran radio.“Saya penggemar radio. Radio punya fanatik tersendiri dan tidak akan hilang. Radio akan tetap eksis,” jelasnya.
Dalam Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio lanjut Fahmi, memang diatur mengenai retribusi. Tapi bukan itu yang menjadi target lantaran jumlah radio di Kota Sukabumi saat ini jumlahnya tidak banyak.“Walaupun ada retrisbusi, semangat bukan itu tapi RSPD menjadi corong informasi pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Rencan mendirikan televisi lokal. Fungsinya juga sama sebagai media informasi program pemerintah. Namun, kata Fahmi rencana ini masih dalam wacana karena masih menunggu dasar hukum.“Mengenai kapan, nanti dipersiapkan dulu. Tapi, saat ini semua lembaga penyiaran baik radio atau televisi yang sifatnya lokal harus sesuai dengan regulasinya,”pungkas Fahmi. (ardan)
Discussion about this post