BANDUNG.WM – Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilgub Jabar berkurang 5.091 pemilih dari DPT yang ditetapkan 21 April lalu. DPT sebelumnya berjumlah 31.735.133 dan berubah menjadi 31.730.042 saat dilakukan perubahan. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Perbaikan Rekapitulasi DPT Pilgub Jabar 2018 di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar Jl. Garut 11 Bandung, Rabu malam (25/4).
Perubahan terjadi di Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, dan Kebupaten Indramayu.
Perubahan di Kota Bekasi karena kesalahan rekap di Kelurahan Ranggon Kecamatan Jatiasih sebanyak 366 pemilih. Perubahan di Kabupaten Bandung karena ada mutasi penduduk, sehingga ada penambahan 2 pemilih yang semula 2.330.850 menjadi 2.330.852 pemilih. Di Kabupaten Cianjur secara angka tidak ada masalah, tetapi ketidakpastian angka disebabkan keterlambatan konfirmasi dari Disdukcapil setempat. Perubahan di Kabupaten Indramayu atas rekonsiliasi data Panwaslu, sehingga terjadi perubahan dari 1.315.739 menjadi 1.324.036 pemilih.
Terkait 264.138 pemilih yang belum melakukan perekaman dan tidak bisa mendapat surat keterangan (suket), Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna, menegaskan bahwa angka itu bisa berupa orang dan bisa pula bukan orang karena pada saat cokit, petugas PPDP mengisi formulir “pemilih tidak bisa ditemui.
FK
Discussion about this post