JAKARTA | WALIMEDIA, – Buntut perselisihan yang tak kunjung berakhir, dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diminta hengkang dari Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024.
Permintaan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun (HCB) selaku Ketua Umum (Ketum) PWI versi Kongres XXV di Kota Bandung dan Zulmansyah Sakedang (ZS), Ketum PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta.
Dalam surat bernomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 yang ditandatangani Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, selaku Ketua Dewan Pers, dijelaskan, penggunaan gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Nunik.
Selain mengeluarkan larangan penggunaan gedung, Dewan Pers juga melarang atau tidak memberikan ijin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW), baik mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.
Adapun keputusan Dewan Pers melarang penggunaan gedung dan pelaksanaan UKW oleh PWI, beralasan untuk menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik.(*)
Discussion about this post