SUKABUMI.WM – Dua polisi palsu alias gadungan ditangkap polisi asli usai memperdayai korbannya. Kedua pria berinisial LR (25) dan SF (35) ini diciduk tim buru sergap Polres Sukabumi Kota lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan polisi. Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai polisi untuk memperdayai sasarannya. Dari tangan kedua tersangka disita sejumlah barang bukti yakni, dua unit sepeda motor, dua pistol jenis air softgun, pakaian seragam polisi, handphone dan poto-poto tersangka LR dengan menggunakan seragam polisi.
LR, warga Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sebagai otak penipuan diciduk di depan Pabrik Gold Star Indonesia (GSI) Cikembar. Sedangkan SF, warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi dicokok di halaman Masjid Baiturrahman Jalan Lingkar Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, LR berpura-pura sebagai polisi yang sedang melakukan patroli dan mendatangi korban yang berada ditempat sepi. Dia lalu memaksa untuk membawa korban ke kantor polisi. Namun dalam perjalan, korban diturunkan dan tersangka membawa sepeda motor korban. “Jadi, LR sebagai polisi gadungan, SF sebagai penadah barang hasil kejahatan,”kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi Nuryanto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/4).
Tersangka LR merupakan residivis kasus yang sama. Dalam kasus ini, dia telah melakukan sebanyak enam kali sejak akhir 2017.“Keduanya ditahan untuk pengembangan kasus kemungkinan adanya tersangka dan korban lain. Ini jelas bisa mencoreng institusi polisi,”kata Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada oknum atau masyarakat dengan modus mengaku polisi. Selain itu, juga harus menanyakan identitas dan surat perintah apalagi jika gelagatnya mencurigakan. “Kalau diajak ke kepolisian terdekat, pastikan itu anggota kepolisian. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat,”tegasnya.
Motif tersangka melakukan kejahatan kata Kapolres lantaran ekonomi. Brang hasil kejahatan dijual dan digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Sedangkan mengguankan pistol untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka benar polisi.”Mengenai pistol ini tentunya masih dalam penyelidikan asal usulnya,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
(Adisty)
Discussion about this post