BANDUNG | WALIMEDIA – Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat Edi Rusyandi angkat bicara soal Keputusan Gurbernur Jawa barat (Kepgub) No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Edi, keputusan gubernur itu salah satu ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memutus matarantai Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren, namun disayangkan sanksi bagi yang melanggarnya dirasakan sangat berlebihan, khususnya bagi kalangan pesantren.
“Klausul sanksi pada surat tersebut menunjukan Pemprov Jabar tidak paham dan peka atas realitas objektif dunia pesantren yang khas dan kompleks. Kondisi dan kemampuan pesantren itu beragam. Tidak bisa disamaratakan,” kata Edi dalam keterangannya di Bandung, Senin (15/6/2020).
Menurut Edi, masyarakat pesantren sebenarnya berharap di masa pandemi ini Pemprov Jabar ikut hadir mengurusi kebutuhan masyarakat dan melanjutkan aktivitas pesantren. “Mereka butuh solusi. Bukan sanksi. Bagaimana sarana dan layanan kesehatannya, ketersediaan masker, handsanitizer, bagaimana kebutuhan pangan kyai dan santrinya dll, ya dibantu. Agar protokol kesehatan ini berlangsung dan dilaksanakan,” jelasnya.
Kebijakan dengan pendekatan sanksi tersebut, katanya, dinilai sangat keliru. Hal itu hanya akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat pesantren. “Ini jadi seolah-olah mengancam,” katanya.
“Jika sekedar surat keputusan, ini menunjukan bahwa gubernur tidak faham pesantren dan tidak punya sense of crisis sama sekali untuk keberlangsungan pesantren,” katanyanya. (de)
Discussion about this post