No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Eksekusi Dinilai Cacat Hukum Pemilik Lahan Layangkan Gugatan

in HUKUM
0
Eksekusi Dinilai Cacat Hukum Pemilik Lahan Layangkan Gugatan

40
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PADALARANG | WALIMEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengeksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang ditempati oleh PT. Hayako Prima Indonesia (HPI), Kamis (16/7/2020).

Namun eksekusi lahan yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, obyek yang dieksekusi tersebut bukan milik HPI, melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. HPI hanya menyewa kepada Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.

Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. HPI.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah obyek hukum.

“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. (**)

Next Post
Ojol Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

Inilah Alasan Kasus Positif Covid-19 Secapa AD Tak Masuk Data Kota Bandung

Yana Lantik Pengurus PRSI Kota Bandung

Termasuk PKL, Warga Tak Bermasker Akan Diberi Sanksi

Waspadai Kebakaran Jelang Musim Kemarau

Waspadai Kebakaran Jelang Musim Kemarau

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Ineu Imbau Warga Jabar Tak Panik Sikapi Virus Corona

Ineu Imbau Warga Jabar Tak Panik Sikapi Virus Corona

5 tahun ago
54
Libur Lebaran, Sebanyak 44.915 Wisatawan Kunjungi Bandung

Libur Lebaran, Sebanyak 44.915 Wisatawan Kunjungi Bandung

2 tahun ago
38
Festival Asia Afrika Segera Menyapa Warga Bandung

Festival Asia Afrika Segera Menyapa Warga Bandung

1 tahun ago
47
Pemdaprov Jabar Tandatangani Perjanjian dengan PT JES Dalam Pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka

Pemdaprov Jabar Tandatangani Perjanjian dengan PT JES Dalam Pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka

1 tahun ago
48

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Trending

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani
HUKUM

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
37

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Polres Indramayu terusa berupaya mengungkap kasus kematian seorang wanita muda bernama Putri Apriyani...

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
36
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
42
Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

2 Agustus 2025
38
Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
46
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id