BANDUNG, walimedia.com – Lima Daerah di Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang hari ini, Rabu (22/04/2020) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk mentaati peraturan PSBB selama 14 hari kedepan.
“Saya imbau masyarakat untuk menaati peraturan. Kemudian kami juga akan melakukan pengetesan masif. Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan (COVID-19),” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung,Rabu (22/04/2020).
Dikatakan Emil, sapaan Ridwan Kamil, selama PSBB diberlakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah melakukan berbagai langkah. Salah satunya memperketat pengawasan beberapa tempat.
“Pintu-pintu yang diberlakukan PSBB juga pasti diperketat. Orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgen. Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” tuturnya.
Emil berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia.(bas)
Discussion about this post