BANDUNG, walimedia.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tengah mengkaji berbagai kemungkinan dari dampak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat. Dirinya tidak ingin warganya tidak terlindungi jaminan kesehatan.
Emil sapaan Ridwan Kamil menyatakan, saat ini Pemprov Jabar tengah menghitung dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut, nantinya digunakan untuk menutupi subsidi kesehatan masyarakat tidak mampu yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Intinya jangan ada warga Jawa Barat yang tidak tercover asuransi kesehatan apapun itu lah,” ujar Emil ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (01/11/2019).
Diketahui, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan naik mulai 2020. Kenaikan iuran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur jika kenaikan iuran terjadi bagi seluruh segmen peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut rincian yang telah ditetapkan;
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. (yon)
Discussion about this post