BEKASI | WALI MEDIA, – Seorang wanita berinisial JA mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial A.
Korban yang merupakan warga Rawalumbu, Kota Bekasi, menderita luka akibat tusukan senjata tajam (sajam).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (24/9/2024). Berawal saat korban JA meminta cerai dari suaminya, yang sudah pisah ranjang selama sepekan.
“Awalnya korban (JA) dan terlapor (A) sudah pisah ranjang sekitar seminggu, lalu korban pun meminta pisah dengan terlapor tetapi terlapor tidak terima dengan keputusan korban,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (24/9/2024).
“Bahkan (pelaku mengancam) akan menusuk korban dengan menggunakan pisau, yang saat itu sedang dipegang oleh terlapor,” sambungnya.
Saat korban terus meminta untuk bercerai, lanjut Ade Ary, hal itu membuat pelaku tersulut emosi dan akhirnya menusuk istri sendiri hingga terluka di bagian perut.
“Karena korban tetap dengan keputusannya untuk pisah sehingga terlapor emosi, lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri,” jelasnya sebagaimana dilansir pmjnews.com.
Kasus penusukan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.(*)
Discussion about this post