BANDUNG, walimedia.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdiskusi dengan serikat buruh. Diskusi penting dilakukan agar kedua belah pihak memiliki kesamaan persepsi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
Demikian disampaikan Hadi menanggapi penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan serikat buruh karena menginginkan gubernur menetapkan UMK. Hadi menilai, ketika definisi UMP diterjemahkan menjadi minimum daripada UMK, maka akan terus menuai masalah.
“Artinya, ketika pemberi kerja hanya memberi gaji dua juta, di Kota Bandung misalnya, dia (akan) berdalih (gajinya) di atas UMP,” ujar Hadi di Bandung, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, desakan yang dilakukan kaum buruh agar gubernur menetapkan UMK adalah upaya untuk memastikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika upah buruh sekadar di atas UMP Rp 1,8 juta, Hadi menilai KHL buruh tidak akan tercukupi.
“KHL di Jawa Barat atau di Bandung hidup dengan dua juta (tidak sesuai). Mereka punya anak, dan kebutuhannya kan sudah di list,” kata dia.
Namun demikian, Hadi menyebut persoalan pengupahan di Jawa Barat sebagai polemik yang tak kunjung usai. Sebab, ditetapkan atau tidaknya UMK akan tetap mendapat pertentangan. Kecuali, kedua belah pihak memiliki kesamaan pendapat terkait pengupahan.
“Jika tetapkan, konsekuensinya ditolak oleh yang dibawah UMK, jika tidak ditetapkan juga akan berhadapan dengan buruh yang ingin UMK,” tandasnya.(yon)
Discussion about this post