BANDUNG, Walimedia.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 dirangkai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Senin. Jl. Pelajar Pejuang Kota Bandung, Senin (25/3/19).
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 560/Kep.712 Yanbangsos/2018 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 yang ditetapkan di Bandung, 17 Juli 2018. Lembaga ini diketuai langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, LKS Tripartit harus menjadi representasi hubungan industri. Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi tempat dimana pemerintah, industri, dan buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu.
“Lembaga Tripartit ini harus menjadi representasi dari yang namanya hubungan industrial ini. Harusnya semuanya bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri Pancasila,” kata Emil dalam sambutannya.
“Di Sila Keempatnya (Pancasila) saja disebut musyawarah mufakat. Diobrolkan dulu lalu disepakati. Kalau sudah disepakati ya sudah jangan banyak dipertanyakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa industri mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, termasuk dalam mengurangi tingkat pengangguran.
“Dalam teori ekonomi tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat kecuali industri memang. Karena satu kali pabrik buka bisa seribu orang bekerja, jadi industri ini penting,” tuturnya.
Namun, pada kesempatan ini, Emil juga menekankan industri perlu ada keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni industri diminta membuat perumahan buruh di dekat pabrik atau lokasi kerja, serta menyelenggarakan sekolah di pabrik bagi putra daerah.
“Maka saya akan buat aturan, bahwa setiap industri pabrik harus menyediakan rumah susun (dekat pabrik),” kata Emil.
“Kami juga akan upayakan agar pabrik itu bisa memberikan kursus kepada putra daerah untuk langsung disalurkan sesuai kebutuhan,” pintanya.
Ke depan, Emil juga akan membuat aturan agar perusahaan atau industri yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajaknya di Jawa Barat.
“Kita juga akan buat peraturan semua perusahaan yang berproduksi di Jawa Barat harus bayar pajaknya di Jawa Barat. Boleh punya kantor pusat di Jakarta tapi harus punya kantor cabang di kabupaten/kota di Jawa Barat,” pungkasnya. (Nur)
Discussion about this post