JAKARTA | WALIMEDIA – Kehadiran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia akan terasa lebih bermanfaat setelah menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dengan sebaran informasi yang menjadi tulang punggung dalam menguatkan posisi lembaga BPKN dapat disalurkan melalui anggota SMSI. Disisi lain juga fokus memberikan perlindungan dan mengimplementasikan regulasi maupun aturan perundang-undangan akan lebih mudah.
Demikian dikatakan Ketua BPKN Rizal E. Halim pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPKN dengan SMSI
Menurut Rizal, kehadiran SMSI dengan jumlah anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan mampu mem-back up informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang lingkup konsumen dan dinamika yang ada.
Harapan lainnya, lanjut Rizal, konsumen pun akan lebih terbantu dan terlindungi dengan hadirnya SMSI sebagai mitra publik.
Rizal menambahkan, tujuan penandatanganan MoU sendiri untuk meningkatkan kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang sosialisasi dan mengedukasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kesepakatan yang tertera dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk transparansi dan keterbukaan publik,” imbuh Rizal.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di sela rangkaian kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) yang berlangsung di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Lewat MoU tersebut, BPKN berupaya menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan cepat hingga sampai pada sasaran. Dan cara seperti ini hanya bisa dilakukan oleh media-media yang selama ini tergabung dalam SMSI.
Selaras dengan itu, konsumen Indonesia merasa lebih terlindungi. Sehingga kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat diminimalisir sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor. Dan pemberitaan yang disajikan oleh media-media yang tergabung dalam SMSI.
Sementara itu Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus berterima kasih dan mengapresiasi langkah BPKN yang sudah berkenan menggandeng SMSI.
“Tentu kita tahu, BPKN merupakan Badan Negara yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan. Dan SMSI dianggap mitra ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu memberikan sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat,” jelas Firdaus.
Kesepahaman yang dijalin BPKN dengan SMSI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya. Baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan merupakan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota sebanyak 1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di tanah air, siap mendukung program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat menyangkut perlindungan konsumen,” papar Firdaus. (ful/bud)
Discussion about this post