BANDUNG, walimedia.com – Hakim Pengadilan negeri Bandung memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang dimohon “ML” alias Memey dan “FL” alias Fenfen tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jumat (10/01/2020).
Sidang pra-peradilan dengan nomor perkara: 36/Pid.Pra/2019?PN.Bdg yang dipimpin oleh hakim tunggal Pranoto dan panitera pengganti Entis Sutisna tersebut, memutuskan bahwa pengajuan pra peradilan pemohon ditolak seluruhnya.
Dalam amar keputusannya, selain menolak permohonan praperadilan dari para pemohon (Meymey dan Fenfen) untuk seluruhnya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh termohon (Ditreskrimum) dalam menetapkan tersangka terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum dan menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum, serta menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dengan adanya putusan ini, maka Hakim Pranoto mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka “ML dan FL, dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar.
Sidang pra peradilan ini digelar terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles. Namun dalam perjalanannya, kedua tersangka mengajukan gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.(bud)
Discussion about this post