CIMAHI. WM – Pemerintah Kota Cimahi mengakui, 109 tiang tower dan Micro Cell Pole (MCP) belum memiliki izin, dari total 157 tiang yang ada.
“Yang baru berizin baru 48,” ucap Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Selasa (20/3).
Diterangkannya, tower dan MCP yang sudah berdiri di sejumlah titik di Kota Cimahi tengah dalam proses perizinan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan menyegel sebanyak 33 tiang MCP yang berdiri disejumlah titik Kota Cimahi.
Pasalnya MCP tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pihak Satpol PP telah melakukan mapping di sejumlah titik berdirinya MCP yang berdiri di Kota Cimahi.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono mengatakan dari hasil mapping tersebut diketahui ada 33 MCP yang berdiri tanpa IMB.
“Insya Allah dengan kondisi yang ada saat ini, kami akan menyegel semua tiang-tiang yang tidak memiliki IMB,” ujar Aris.
Namun pihaknya masih mendalami berdirinya tiang MCP tersebut, karena ada tiang MCP yang sudah berdiri namun belum beroperasi.
“Nah itu yang sedang kami dalami dan saat ini sedang ada pemeriksaan terkait berdirinya MCP itu,” katanya.
Prinsipnya kata Aris, atas berdirinya tiang-tiap MCP yang tidak memiliki izin tersebut, pihak Satpol PP akan memberikan ketegasan kepada pihak perusahaan.
Selain kasus 33 MCP tersebut, pihaknya telah mendata dan mengakui ada menara atau tower lain yang berdiri tanpa IMB di Kota Cimahi.
Aris mengatakan ada 77 tower lain yang tidak berizin di Kota Cimahi, seperti tidak memiliki izin IMB, izin prinsip bahkan tidak memiliki izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Kan tower-tower itu harus ada izin dari Lanud (Husein) tentang KKOP dan Komandan Lanud telah memberikan surat untuk melakukan penindakan,” katanya.
Pasalnya kata Aris, padatnya penerbangan di Lanud Husein Sastranegara bisa membahayakan dan bisa mengganggu penerbangan karena berdirinya tower tanpa izin KKOP tersebut.(JM/FK)
Discussion about this post