SUKABUMI, Walimedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi menghimbau semua perusahaan besar dan kecil yang berada di Kota Sukabumi agar bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sepekan sebelum lebaran kepada pegawainya.
Himbauan yang dilontarkan oleh dinas tersebut menyusul adanya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.”Makanya kita menghimbau kepada semua perusahaan yang berada di Kota Sukabumi. Dan surat edaran segera akan diberikan ke semua perusahaan,”ujar Plt. Disnakertran Kota Sukabumi Iyan Damayanti. Rabu,(15/05/2019).
Lebih lanjut Iyan mengatakan, pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan besaran THR yang diberikan ke setiap pekerja diantaranya yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.”Ya seperti itu hitunganya,”ujar Iyan.
Apabila ada pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, tentu saja akan dikenakan sangsi adminsitrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang cara pemberian sangsi administrasi peraturan pemerintah nomor 78 tahun tahun 2015 tentang pengupahan.”Makanya perusahaan harus tepat waktu dalam memebayar THR keagamaanya,”ucap Iyan.
Untuk meningkatkan pemgawasan tersebut, pihaknya juga akan segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan ketenaga kerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019.”Kita juga akan melakukan pengawasan ke lapangan, bukan hanya menunggu aduan saja,”tegas Iyan.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah perusahaan besar dan menengah di Kota Sukabumi mencapai 644 dengan total tenaga kerja sekitar 17ribu lebih.“Diharapkan pihak perusahaan bisa memberikan THR kepada para pegawainya sesuai dengan surat edaran dari Kementrian tenaga kerja tersebut,”pungkas Iyan. (Ardan)
Discussion about this post